Topik: lapor pelanggaran
Aturan Perlindungan Data GDPR dan Privasi
data tanpa dasar kuat. Kedua, privacy by design. Sistemmu harus dari awal dibangun dengan proteksi data, bukan ditambal-sulam belakangan. Artinya: enkripsi wajib, akses data dibatasi hanya untuk yang perlu, dan anonymisasi jika memungkinkan. Ketiga, lapor kebocoran dalam 72 jam. Kalau ada data ... breach yang berisiko pada privasi pengguna, kamu harus segera laporkan ke otoritas setempat (seperti EDPB) dan ke pengguna yang terdampak. Jangan lupa DPO (Data Protection Officer). Perusahaan dengan pemrosesan data skala besar wajib punya petugas khusus yang paham GDPR. Terakhir, dokumentasi.